129.428 PEMILIH, KPU SOLOK SELATAN TETAPKAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

https://kab-solokselatan.kpu.go.id - Padang Aro, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 129.428 pemilih pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, pada Selasa (20/06/2023).

Kegiatan ini, secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli dan dihadiri Anggota KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi, Elvira roza, Novia Syahputri, Syaiful Amri serta Sekretaris KPU Solok Selatan, Benny Rinaldo.

Dalam penyusunan rekapitulasi dan penetapan DPT, Bawaslu Solok Selatan meminta untuk melakukan uji petik terhadap data saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam kepada PPK pasca DPSHP Akhir.

Selanjutnya, KPU Solok Selatan menetapkan rekapitulasi DPT Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Solok Selatan dari 7 kecamatan, 39 nagari dan 599 TPS sebanyak 129.428 pemilih yang terdiri dari jumlah laki-laki sebanyak 65.179 pemilih dan jumlah perempuan sebanyak 64.249 pemilih.

Khususnya, bagi pemilih yang belum terdaftar masih bisa menyalurkan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu menggunakan KTP elektronik. 

Kemudian, KPU Solok Selatan mengajak pemerintah daerah, peserta pemilu dan masyarakat agar proaktif dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024.

Turut hadir Anggota KPU Sumbar Jons Manedi dan jajaran, Forkopimda Solok Selatan, Bawaslu Solok Selatan, Disdukcapil Solok Selatan, Kesbangpol Solok Selatan, Kapolsek Sangir, Danramil, intel Polres, intel Kodim, Partai Politik se-Solok Selatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Solok Selatan, dan media pers.*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,290 Kali.