
Bulan Juli 2022, Yuzalmon : DP4 Diserahkan ke KPU
Padang Aro, kab-solokselatan.kpu.go.id - Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) merupakan komponen yang sangat penting untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa “Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.”
Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon menyampaikan bahwa KPU RI berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyerahan DP4 yang akan dilaksanakan awal bulan Juli 2022. Setelah itu, diharapkan KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, terangnya.
Sekaitan dengan hal tersebut, KPU Sumatera Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Sinkronisasi Data Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri secara daring, Jum’at (17/06/2022).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon dan diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kasubag Program dan Data serta Operator Sidalih.
Lebih lanjut, Yuzalmon mengarahkan KPU Kabupaten/Kota untuk merencanakan program-program kegiatan, meningkatkan komunikasi dengan Bawaslu, Disdukcapil dan stakeholder lainnya. “Dalam penyusunan daftar pemilih berpedoman pada Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI, diarahkan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan data pemilih dengan kriteria yaitu data padan, data meninggal dunia, data ganda, data anomali dan data tidak padan,tambahnya”.