CEGAH TINDAK PIDANA KKN, KPU SUMBAR SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Padang Aro, kab-solokselatan.kpu.go.id - Benturan kepentingan merupakan salah satu hambatan dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) yang selama ini terjadi baik pada lembaga pemerintah maupun swasta karena perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mengatasi, mengendalikan dan mencegah masalah ini, KPU RI telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pengertian dari Benturan kepentingan adalah situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, untuk menghindari potensi/benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawab, KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (13/7/2022).

Sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Barat, Amnasmen menyampaikan bahwa Sosialisasi tentang Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan penanganan Benturan Kepentingan sangat penting, terutama bagi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu. Ini lebih mendorong kita sebagai penyelenggara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga KPU dapat menindaklanjuti peraturan yang berhubungan dengan benturan kepentingan dengan sebaik-baiknya” ungkap Amnasmen.  

Dalam sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Inspektur Wilayah III Inspektorat KPU RI, Nur Wakit Aliyusron menyampaikan Pemilu merupakan sarana legal dalam memperebutkan kekuasaan. Disini salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja penyelenggara negara. Untuk itu sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan KPU, menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, menegakkan integritas serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu contoh seseorang menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan/jabatan, ungkapnya.

“Sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan umum” jelasnya. Sekaitan dengan hal itu, perlu di bagian Hukum dan SDM mengidentifikasi penanganan benturan kepentingan tersebut dengan baik kedepannya, tuturnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh seluruh jajaran KPU Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Secara simbolis diwakili oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing, namun untuk Solok Selatan diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Idris dan Plt. Sekretaris Mas Indra Putra Alamsyah, selanjutnya Komisioner lainnya, PNS dan PPNPN. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 107 Kali.