Dimulainya Tahapan Pendaftaran Parpol, KPU Solok Selatan Verifikasi Faktual Pengurus, Domisili Kantor dan Keanggotaan

Padang Aro, kab-solokselatan.kpu.go.id - Menandai telah dimulainya Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022, KPU Kabupaten Solok Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengenalan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Hotel Pesona Alam Sangir pada Senin (1/8/2022).

Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Nila Puspita dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pendaftaran partai politik berbeda dengan Pemilu 2019, karena saat tahun 2019 dilakukan di kabupaten/kota tapi sekarang dilakukan oleh KPU RI di Jakarta. Di KPU Kabupaten/Kota hanya verifikasi terhadap hal-hal yang disyaratkan sesuai aturan.

Pada kesempatan ini, Nila juga mengimbau seluruh masyarakat untuk kerjasama dan dukungan dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024.

Selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Solok Selatan, Dedi Fitriadi menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang dimoderatori oleh Kasubbag Teknis dan Parhubmas, Linda Susanti.  “Pada tahapan Pemilu 2024 ini ada perubahan signifikan dengan Pemilu 2019, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas: (a) Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir; (b) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; (d) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan (e) Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir” kata Dedi.  

Kemudian, Dedi juga menyerukan kepada pimpinan partai politik bahwa verifikasi faktual dilakukan mulai tanggal 15 Oktober - 4 November 2022, untuk itu Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik tersebut agar segera diberikan kepada pendukung. Turut hadir Komisioner KPU Solok Selatan, Nila Puspita, Sastria Nofrita, Dedi Fitriadi, Andi Andrawan Putra, Idris, Plt. Sekretaris Mas Indra Putra Alamsyah, Kasubbag Linda Susanti, Etwin Juanda, Ade Fithrian dan staf.

Rakor ini dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, dan pimpinan/perwakilan partai politik tingkat kabupaten yaitu PDI Perjuangan, PKB, Partai Gelora, Partai Beringin Karya, PKS, Partai Ummat, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Perindo, PBB, Partai Hanura, PSI, dan Parta Gerindra serta  Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab peserta rakor.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 180 Kali.