INTEGRITAS 24 JAM BERSAMA KPU SOLOK SELATAN

Solok Selatan, https://kab-solokselatan.kpu.go.id/ Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. SE yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Juni 2022 tersebut menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten Solok Selatan dalam mengatur standarisasi penerapan sistem kerja pegawai untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Solok Selatan, Andi Andrawan Putra, Senin (27 Juni 2022) pagi, saat menjadi pembina apel di halaman Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan. Apel pagi diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Solok Selatan, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Solok Selatan, Kasubbag KPU Kabupaten Solok Selatan, PNS dan PPNPN.

 

"Terbitnya SE Nomor 5 Tahun 2022 menandai bahwa bentuk komitmen Integritas 24 Jam pada masa tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah dimulai sejak pada 20 Juni 2022, dengan membentuk tim dan pengaturan jadwal piket dilakukan hari Senin s.d. Jum’at pukul 17.00 - 18.00 WIB sedangkan hari Sabtu dan Minggu dibagi 2 shift yaitu pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 17.00 - 08.00 WIB", ujar Andi.

Kemudian Andi juga mengapresiasi Sekretariat KPU Kabupaten Solok Selatan yang telah melaksanakan piket sesuai instruksi SE tersebut, sedangkan aturan untuk Komisioner KPU masih menunggu aturan lebih lanjut.

Sejalan dengan hal itu, Andi mengingatkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Solok Selatan agar tetap meningkatkan kedisiplinan, menjaga solidaritas, dan monoloyalitas untuk menyukseskan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 68 Kali.