KPU Solok Selatan Gelar FGD, Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, di Kampus Widyaswara Indonesia Muara Labuh, Sabtu (24/06/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Solok Selatan, Kesbangpol Kabupaten Solok Selatan, Intel Polres Kabupaten Solok Selatan, Partai Politik Kabupaten Solok Selatan, mantan Tokoh Masyarakat, LSM Kabupaten Solok Selatan dan internal KPU Solok Selatan.

Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Syaiful Amri mengatakan bahwa Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 menjadi bahan masukan kepada KPU dalam merumuskan PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara ini. Disini kita juga bisa menyampaikan evaluasi terhadap pemungutan dan penghitungan suara pemilu sebelumnya, imbuhnya.

“Karena hasil diskusi kita hari ini, akan menjadi masukan untuk kami sampaikan kepada KPU RI nantinya”, tambahnya.

Dalam FGD ini dihadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Dosen Departement Sosiologi Universitas Negeri Padang & Peneliti di REVOLT INSTITUTE Reno Fernandes, S.Pd, M.Pd dengan materi “Belajar dari Pemilu 2019 dan Rancangan PKPU Tungsura Dalam Pemilu Serentak 2024” dan Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas Andri Rusta, S.IP, M.PP dengan materi “Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Sererntak Tahun 2024”.

Untuk Pemilu mendatang, proses penghitungan suara direncanakan metode penghitungan suara paralel yaitu Panel A mencakup: Pemilu Presiden & Wakil Presiden dan Pemilu DPD dan Panel B mencakup: Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,093 Kali.