KPU Solok Selatan Gelar Rakor Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 pada Senin (26/06/2023) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan.

Kegiatan ini, dibuka langsung oleh Ketua Divisi Sosdiklih SDM & Parmas KPU Kabupaten Solok Selatan Novia Syahfitri mengatakan bahwa KPU telah melakukan analisis kegandaan dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dari 15 partai politik yang mengajukan dokumen mulai tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023.

Selanjutnya, paparan materi dari Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi menyampaikan secara detail kasus-kasus yang ditemui selama proses verifikasi administrasi dan indikator dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat. “Hal Ini dilakukan agar partai politik dalam pengajuan perbaikan tidak mengalami kesalahan karena masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023. Setelah itu, tidak ada lagi masa perbaikan dokumen dengan arti status yang diberikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bukan BMS (Belum Memenuhi Syarat) lagi”, tambahnya.

Dalam hal ini peserta sangat antusias menggunakan kesempatan di sesi tanya jawab terkait persoalan yang dihadapi dan hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon. Menanggapi hal tersebut, petugas secara transparan memperlihatkan dokumen yang diragukan oleh peserta pemilu yang bersangkutan melalui Silon.

Terakhir, penutupan Novia menyampaikan waktu masa pengajuan perbaikan mulai tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023 kepada partai politik apabila terdapat kendala silahkan datang ke KPU bersama operatornya dengan membawa laptop dan dokumen syarat calon, kami akan memfasilitasi dengan wifi dan scanner.*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,040 Kali.