KPU SOLOK SELATAN SOSIALISASIKAN DPTB KEPADA PEMILIH PEMULA DI SMK NEGERI 1 SOLOK SELATAN

kab-solokselatan.kpu.go.id, Padang Aro – Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih khususnya pemilih pemula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM Novia Syahfitri bersama Sekretariat KPU melakukan kegiatan sosialisasi Pemilu di SMK Negeri 1 Solok Selatan terkhusus pada siswa-siswi Kelas XII Senin (9/10/2023).

Dalam sosialisasi, Novia menyampaikan tentang tahapan dan hal-hal yang wajib diketahui pemilih pada Pemilu 2024 diantaranya tentang jadwal Pemilu, Daftar Pemilih Tetap/Tambahan (DPT/b), Surat Suara, Regulasi Pemilu dan Pilkada, Pendidikan Politik serta pentingnya partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.

Terkait DPT, Novia meyampaikan bahwa bagi siswa-siswi yang telah berumur 17 tahun atau genap 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 (hari–H), maka berhak untuk memilih pada Pemilu 2024. Bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Solok Selatan dihimbau agar segera merekam KTP-El ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Solok Selatan dan bagi yang akan pindah memilih dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal dapat langsung mengurusnya ke KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Lanjut Novia, dalam hal pengurusan DPTb yang juga meliputi pindah memilih, calon pemilih harus melaporkan identitasnya terlebih dahulu kepada PPK atau PPS yang berada di Kantor Camat dan Nagari setempat dengan melampirkan KTP-El dan Kartu Keluarga (KK), dan bagi masyarakat yang ingin memastikan dirinya telah terdaftar dalam DPT/DPTb dapat men-ceknya di halaman/situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Sebagai catatan, KPU Kabupaten Solok Selatan telah melakukan kerjasama bersama Disdukcapil dalam perekaman KTP-El sebagai upaya sinergi dalam mewujudkan database kependudukan dan pemilih Pemilu 2024 yang mutakhir, komprehensif dan akurat.

Terkait Surat Suara, Novia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 5 jenis Surat Suara yakni untuk pemilihan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah. Novia juga menjelaskan terkait regulasi yang mengatur untuk Pemilu 2024 yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tetang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Novia menilai bahwa sebagai pemilih pemula atau Generasi Z (Gen-Z) tentu sangat familiar dengan berbagai perangkat teknologi seperti smartphone, gadget atau sejenisnya yang relatif dapat memudahkan dalam memperoleh informasi atau berita terkini. Untuk itu sambung Novia, dalam konteks informasi Pemilu 2024 siswa-siswi SMKN 1 Solok Selatan dapat memperolehnya melalui saluran-saluran resmi KPU Kabupaten Solok Selatan baik di website maupun media sosial yang tersebar di berbagai platform seperti instagram, facebook, youtube, twitter dan tiktok.

Di akhir kegiatan, KPU Kabupaten Solok Selatan mengadakan kuis bagi seluruh siswa-siswi sekaligus guna mengukur efektifitas penerimaan para siswa-siswi terkait hal-hal atau materi yang telah disampaikan, dan bagi yang berhasil menjawab kuis diberikan hadiah kenang-kenangan dalam bentuk tumbler yang berlogokan KPU Kabupaten Solok Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Majelis Guru SMK N 1 Solok Selatan, Kasubbag Teknis dan Parhubmas Mas Indra Putra Alamsyah dan staf Afandi, PPK dan PPS serta Panitia Pengawas Pemilu se-Kecamatan Sungai Pagu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 948 Kali.