
KPU SOLSEL, GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA PEMILU PEMULA
kab-solokselatan.kpu.go.id, Padang Aro - Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Novia Syahfitri sebagai Pembina Upacara Bendera di SMA Negeri 1 Solok Selatan pada Senin (2/10/2023).
Dalam amanatnya, Novia menyampaikan bagi siswa-siswi yang telah memiliki hak pilih minimal berumur 17 tahun atau pernah menikah dapat menggunakan hak pilihnya nanti di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Pada Pemilu nanti kita akan menerima 5 (lima) macam surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI, surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lanjut, Novia mengimbau bagi siswa-siswi yang telah berumur 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP-el dengan cara bisa langsung datang ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Solok Selatan atau nanti Disdukcapil yang langsung datang ke sekolah-sekolah setingkat SMA/Sederajat.
Lebih lanjut, bagi Pegawai dan Majelis Guru maupun siswa-siswi yang tidak berdomisili di Kabupaten Solok Selatan dapat mengurus pindah memilih (DPTb) dengan cara memastikan terlebih dahulu terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, datangi PPS, PPK dan Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan dengan membawa KTP dan dokumen pendukung berupa surat tugas atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang di cap basah.
Kemudian, Novia memberikan kuis kepada guru dan siswa-siswi, bagi yang mampu menjawab diberikan hadiah dengan pertanyaan seputar amanat yang diberikan sebelumnya.
Setelah itu, KPU Kabupaten Solok Selatan dan PPK setempat berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait perencanaan sosialisasi pemilih cerdas kepada siswa-siswi yang telah memiliki hak pilih dan Perekaman KTP-el.
Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Syaiful Amri, Staf KPU Kabupaten Solok Selatan, PPK beserta Sekretariat Sungai Pagu dan Perwakilan PPS se-Kecamatan Sungai Pagu.