KPU SOLSEL MENYAMAKAN PERSEPSI TENTANG ATURAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE BERSAMA STAKEHOLDER DAN PARTAI POLITIK

kab-solokselatan.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Ade Kurnia Zelli, Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi, Novia Syahfitri, Syaiful Amri dan Sekretaris KPU Kabupaten Solok Selatan Benny Rinaldo membuka Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Stakeholder dan Partai Politik di Tingkat Kabupaten Solok Selatan di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan, Kamis (21/9/2023).

Dalam sambutannya, Ade menyampaikan bahwa rentang hari Pemungutan Suara tersisa 145 hari lagi, dalam waktu dekat ini kita akan menghadapi beberapa tahapan yaitu: Pencermatan Rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) mulai tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023, Penyusunan dan Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) pada tanggal 4 Oktober s.d. 3 November 2023, Kampanye mulai tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 dan Dana Kampanye.

Lebih lanjut, Ade mengatakan Pemilu adalah konflik yang dilegalkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib memfasilitasi Peserta Pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Pada kegiatan ini, sebagai Narasumber yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Solok Selatan Novia Syahfitri dengan tema “Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024” dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi dengan tema “Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”, yang dimoderatori oleh Kasubag Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Solok Selatan Mas Indra Putra Alamsyah.

Adapun ruang lingkup pembahasan Kampanye yaitu Dasar Hukum, Jadwal/Tahapan, Pelaksana Kampanye, Materi Kampanye, Larangan Kampanye dan Sanksi, Sistem Informasi Kampanye, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI, dan Formulir. Sedangkan, ruang lingkup pembahasan Dana Kampanye yaitu Dasar Hukum, Jadwal/Tahapan, Sumber dan Bentuk Dana Kampanye, Pendanaan Kampanye oleh Negara, Rekening Khusus Dana Kampanye, Persiapan Pembukuan dan Jenis Laporan, Sistem Informasi dan Transparansi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Dana Kampanye, Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, Larangan dan Sanksi Dana Kampanye.

Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam kesempatan ini, peserta menanyakan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada Narasumber.

Kemudian, Ade menyampaikan Alat Peraga Kampanye ada 2 (dua) bentuk yaitu Alat Peraga Kampanye (APK) adalah baliho, spanduk dan umbul-umbul sedangkan Bahan Kampanye (BK) berupa selebaran, brosur, pamphlet, poster dan stiker. Setiap kampanye pemilu harus memiliki nilai jika dikonversikan dalam uang paling tinggi Rp 100.000,- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kaos, sarung, jilbab, topi dan lain-lain seharga Rp 100.000,- per item.

Novia menambahkan apabila ada perubahan terhadap aturan kampanye akan disampaikan secepatnya kepada Partai Politik dengan mengadakan rakor kembali.

Terakhir, Dedi mengatakan Pembukaan RKDK ini harus rekening baru karena dalam pelaporan dana kampanye ada penutupan RKDK pada saat LPPDK. Jadi tidak memungkinkan untuk memakai rekening yang lama. “Disini kami ingatkan kembali untuk penyampaian laporan dana kampanye agar disampaikan tepat waktu karena sanksinya pembatalan menjadi peserta pemilu”, tegas Dedi.

Turut hadir Polres Solok Selatan, Dandim 0309 Solok/Pabung, Kajari Solok Selatan, Bawaslu Solok Selatan, Kesbangpl Solok Selatan, Kominfo Solok Selatan, Partai Politik se-Kabupaten Solok Selatan dan internal KPU Kabupaten Solok Selatan.*) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 980 Kali.