
NPHD Kabupaten Solok Selatan Ditandatangani, 16 Miliar Disepakati
SOLOK SELATAN | kab-solokselatan.kpu.go.id – “Akhirnya” setelah perjalanan panjang dan melelahkan sejak Bulan Juni 2019, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terwujud antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Solok Selatan Senin (18/11) di ruang kerja Bupati Solok Selatan.
Besaran anggaran yang disepakati dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten yang dikenal dengan motto “Sarantau Sasurambi” ini sebesar Rp.16.000.000.000 (enam belas miliar rupiah). Pencairan anggaran tersebut dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap. Tahap pertama sebesar 40% (empat puluh persen) senilai Rp.6.400.000.000,- (enam miliar empat ratus juta rupiah), tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) senilai Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) dan tahap ketiga sebesar 10% (sepuluh persen) senilai Rp.1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah).
Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan usai penandatanganan NPHD mengatakan “KPU Kabupaten Solok Selatan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari Pemerintah Daerah dengan KPU sehingga NPHD bisa terlaksana hari ini. Dan KPU bisa memfokuskan persiapan untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah ke depan”.
Penandatanganan NPHD dilaksanakan oleh Bupati H. Muzni Zakaria, M.Eng dengan Ketua KPU Nila Puspita, S.Pd dan disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Staf Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta anggota dan sekretaris KPU Solok Selatan.