Penetapan Rekapitulasi DPB Bulan Mei 2022

Padang Aro, kab-solokselatan.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei 2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Nila Puspita dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan, Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten Solok Selatan serta Staf Sub Bagian Program dan Data, Rabu (25/05).

Dalam pembukaan Ibu Nila berharap “semoga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diperoleh dari hasil koordinasi dan masukan perbaikan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya”. Selanjutnya beliau meminta kepada Ibu Rita selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi untuk menyampaikan terkait proses yang telah dilakukan dalam pemutakhiran DPB bulan ini.

Ibu Rita menyampaikan, pemutakhiran data pemilih yang dilakukan bulan ini bersumber dari hasil koordinasi dengan SMA Negeri 1 Solok Selatan dan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan yaitu data pemilih yang berumur 17 tahun/lebih. Sedangkan dari masukan perbaikan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan masih terdapat beberapa elemen data yang tidak lengkap sehingga tidak dapat dieksekusi. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil kedepannya.

Kemudian, Ibu Rita menambahkan bahwa “ada terdapat beberapa elemen data yang tidak lengkap dari hasil koordinasi dengan Rutan Muara Labuh, SMK Negeri 5 Solok Selatan, Dandim 0309-Solok/Pabung dan Polres Kabupaten Solok Selatan yang harus disinkronisasikan lebih dulu dengan Disdukcapil Kabupaten Solok Selatan, ini masih dalam proses.

Lanjut, data yang akan kita plenokan hari ini adalah jumlah pemilih pemula sebanyak 51 pemilih, jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 30 pemilih, jumlah pemilih data ganda sebanyak 31 pemilih dan jumlah pemilih berstatus TNI sebanyak 3 pemilih. Dari hasil tersebut jumlah DPB bulan ini sebanyak 114.268 pemilih, “ungkap beliau”.

Dalam rapat ini, masing-masing Komisioner KPU Kabupaten Kabupaten Solok Selatan memberikan masukan untuk meningkatkan pergerakkan dalam pemutakhiran data pemilih agar lebih akurat. 

Terakhir, Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan menetapkan Rekapitulasi DPB Kabupaten Solok Selatan Bulan Mei 2022 adalah sebanyak 114.268 pemilih, dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 57.104 pemilih dan jumlah perempuan sebanyak 57.164 pemilih yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan dan 39 nagari.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 974 Kali.