
Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020
kab-solokselatan.kpu.go.id | Berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Jo Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, bersama ini diumumkan dokumen perbaikan syarat bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020 kepada masyarakat sebagai berikut:
A. BERKAS PERBAIKAN H. KHAIRUNAS
B. BERKAS PERBAIKAN H. ERWIN ALI DAN MARWAN EFFENDI
Fotokopi Ijazah Leges S-1 H. Erwin Ali
C. BERKAS PERBAIKAN Drs. H. ABDUL RAHMAN
Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak H. Abdul Rahman