Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020

kab-solokselatan.kpu.go.id | Berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Jo Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, bersama ini diumumkan dokumen perbaikan syarat bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020 kepada masyarakat sebagai berikut:

PENGUMUMAN

A. BERKAS PERBAIKAN H. KHAIRUNAS

Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti H.Khairunas

 

B. BERKAS PERBAIKAN H. ERWIN ALI DAN MARWAN EFFENDI

Fotokopi Ijazah Leges S-1 H. Erwin Ali

Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti H. Erwin Ali

Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang H. Erwin Ali

Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti Marwan Effendi

Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang Marwan Effendi

 

C. BERKAS PERBAIKAN Drs. H. ABDUL RAHMAN

Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak H. Abdul Rahman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 930 Kali.