
Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Jakarta, kpu.go.id – Pelaksanaan proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2019 diperkirakan akan memakan waktu sampai pukul 04.00 subuh. Hal ini terjadi, jika pemilih dalam satu TPS sebanyak 500 pemilih, dan beban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan menghitung 5 jenis surat suara sekaligus, Jumat (25/8).
Jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, Pemilu 2019 akan menggabungkan dua pemilu, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ini berarti, di TPS, para pemilih akan mendapatkan 5 jenis surat suara.
Proses penghitungan surat suara pilpres membutuhkan waktu 1 jam 25 menit. Untuk surat suara DPD 1 jam 45 menit. Kemudian untuk surat suara DPR RI memakan waktu 2 jam 15 menit. Jika digabungkan antara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota diasumsikan 6 jam 45 menit. Belum lagi penyalinan dari formulir C1 plano ke formulir berita acara hasil penghitungan suara yang masing-masing membutuhkan waktu 25 menit.
“Jadi bisa dibayangkan dalam kondisi normal, jatuhnya proses (penghitungan suara) itu berakhir pada pukul 03.00 atau 04.00 pagi. Itu kalau tidak ada sengketa, sanggahan, maupun keributan, kondisi normal lah,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Pramono Ubaid Tanthowi.
Hal tersebut diungkapkan Pramono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (24/7), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Waktu itu diperoleh saat KPU pada pekan lalu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara per TPS, di Balaraja, Tangerang. Hasilnya, meski berlangsung tanpa kendala, proses pemungutan suara yang diikuti oleh 463 pemilih tersebut baru rampung pukul 13.00 siang.
“Dari simulasi itu, rata-rata pemilih normal membutuhkan waktu 6, 7 menit. Sementara pemilih disabilitas 9, 11 menit. dengan 463 pemilih yang hadir, sampai pukul 13.00 siang, waktunya cukup tapi padat sekali,” terang Pramono.
Selain Pramono, RDP dengan Komisi II itu juga dihadiri oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Anggota KPU Viryan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Kementerian Dalam Negeri. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)