
SIPOL DETEKSI DATA GANDA PADA VERIFIKASI ADMINISTRASI PARPOL DI KPU SOLOK SELATAN
Solok Selatan, https://kab-solokselatan.kpu.go.id/ - KPU Solok Selatan menerima data keanggotaan partai politik untuk diverifikasi pada tanggal 16 Agustus 2022 melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dimana data keanggotaan tersebut telah diinput oleh operator partai politik secara bertingkat melalui aplikasi sebelum pendaftaran partai politik pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI.
Verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2022 di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan, didampingi Bawaslu Kabupaten Solok Selatan.
Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik untuk calon peserta pemilu tahun 2024, dengan bantuan aplikasi SIPOL sejumlah data keanggotaan partai politik bisa dianalisis meliputi indikasi usia, indikasi pekerjaan, potensi ganda, indikasi ganda identik dan indikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dari 11.776 anggota partai politik yang diverifikasi oleh verifikator KPU Solok Selatan, 2.248 anggota parpol ganda identik, 8 anggota parpol potensi ganda, 786 anggota parpol ganda eksternal, 1.340 anggota parpol indikasi NIK.
Melalui SIPOL verifikator melakukan pengecekan dan pencocokan daftar isian SIPOL dengan data NIK, Nama, Jenis kelamin dan tanggal lahir yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Kemudian mencocokkan data Nama, Nomor KTA dan Nama Partai Politik pada Kartu Tanda Anggota (KTA). Semua elemen data disesuaikan dan dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan tersebut maka akan didapat hasil pengecekan keanggotaan yang MS (Memenuhi Syarat), BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Solok Selatan, Dedi Fitriadi mengatakan untuk ganda eksternal antar parpol, masing-masing parpol membuat surat pernyataan. Apabila ada dua klaim parpol terhadap satu nama keanggotaan, maka KPU akan meminta parpol yang bersangkutan untuk mendatangkan anggotanya tersebut ke Kantor KPU Solok Selatan untuk diminta keterangannya partai mana yang dipilihnya. “misalnya si A terdaftar namanya sebagai anggota di partai mangga dan juga terdaftar di partai pepaya, partai mangga dan partai pepaya sama-sama membuat pernyataan bahwa si A adalah anggota partainya, maka KPU memastikan pilihannya dengan meminta partai tersebut mendatangkan si A untuk diminta keterangannya di kantor KPU partai mana yang dia pilih, apabila si A memilih salah satu, maka partai lainnya adalah TMS.” Katanya.
Pelaksanakan tahapan verifikasi ini sebagaimana diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Proses Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa proses Verifikasi administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik berlangsung selama 21 hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus – 6 September 2022 dan dilanjutkan dengan tindak lanjut hasil administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan selama selama 16 hari dimulai 16 agustus-6 september 2022. (AAP)