Berita Terkini

997

PENETAPAN DPB SOLOK SELATAN

Padang Aro, 22 Desember 2021. Rapat Penetapan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) Kabupaten Solok Selatan dilaksankan sesuai dengan PKPU 6 tahun 2021, Rapat PDPB (Pemuktahiran daftar Pemilih Berkelanjutan) dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Solok Selatan langsung di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Ibu Nila Puspita dihadiri oleh semua anggota KPU Kabupaten Solok Selatan serta PORKIMDA Solok Selatan diantaranya BAWASLU Solok Selatan, POLRES Solok Selatan, KODIM 0309 Solok, KESBANG POL Solok Selatan.  


Selengkapnya
961

NPHD Kabupaten Solok Selatan Ditandatangani, 16 Miliar Disepakati

SOLOK SELATAN | kab-solokselatan.kpu.go.id – “Akhirnya” setelah perjalanan panjang dan melelahkan sejak Bulan Juni 2019, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terwujud antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Solok Selatan Senin (18/11) di ruang kerja Bupati Solok Selatan. Besaran anggaran yang disepakati dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten yang dikenal dengan motto “Sarantau Sasurambi” ini sebesar Rp.16.000.000.000 (enam belas miliar rupiah). Pencairan anggaran tersebut dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap. Tahap pertama sebesar 40% (empat puluh persen) senilai Rp.6.400.000.000,- (enam miliar empat ratus juta rupiah), tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) senilai Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) dan tahap ketiga sebesar 10% (sepuluh persen) senilai Rp.1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah). Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan usai penandatanganan NPHD mengatakan “KPU Kabupaten Solok Selatan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari Pemerintah Daerah dengan KPU sehingga NPHD bisa terlaksana hari ini. Dan KPU bisa memfokuskan persiapan untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah ke depan”. Penandatanganan NPHD dilaksanakan oleh Bupati H. Muzni Zakaria, M.Eng dengan Ketua KPU Nila Puspita, S.Pd dan disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Staf Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta anggota dan sekretaris KPU Solok Selatan.


Selengkapnya
946

Tertundanya Penandatanganan NPHD Kabupaten Solok Selatan

kab-solokselatan.kpu.go.id | Padang Aro – KPU Kabupaten Solok Selatan telah melaksanakan pembahasan anggaran Pilkada dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan beberapa kali, namun belum menemukan kesepakatan yang mengakibatkan sampai sekarang tertundanya penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Sedangkan anggaran yang diajukan oleh KPU Kabupaten Solok Selatan sudah sesuai dengan tahapan dan standar biaya daerah, namun anggaran yang diajukan oleh KPU Kabupaten Solok Selatan belum ada kesepakatan walaupun sudah dilakukan perbaikan beberapa kali terhadap anggaran tersebut. Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan menganggap anggaran tersebut terlalu besar dengan penjelasan bahwa APBD sedang defisit. Berkaitan dengan hal tersebut, Senin (28/10) Gubernur Sumatera Barat mengundang Pemerintah Daerah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai fasilitator bagi daerah yang belum melaksanakan penandatanganan NPHD untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 tetapi juga tidak menemukan kesepakatan. Kemudian kegiatan tersebut berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri Kamis (31/10) untuk mencari solusi terkait anggaran Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang sampai sekarang masih berlangsung.


Selengkapnya
947

Rapat Koordinasi Penguatan Manajemen Verifikasi Partai Politik

Jakarta, kpu.go.id – Dalam rapat koordinasi penguatan manajemen verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, untuk menciptakan fungsi kontrol yang baku, perlu disusun pedoman standar pelaksanaan tugas dalam mengelola Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi internal KPU, Selasa (29/8). Pedoman standar tersebut perlu sebagai fungsi kontrol, sehingga KPU sebagai salah satu pengguna aplikasi SIPOL dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab. “Harus ada standar kualifikasi kontrol. Yang saya harapkan kita bersama-sama sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya bisa mengontrol proses ini dengan baik,” kata Hasyim. Karenanya, Hasyim mengatakan, perlu adanya koordinasi yang matang antara anggota KPU sebagai penanggungjawab dengan operator SIPOL yang bertugas menggunggah data. Dengan adanya pedoman standar itu, Hasyim berharap, baik anggota KPU maupun operator tidak saling menyalahkan apabila terjadi dinamika dalam proses pengunggahan data lewat SIPOL. “Oke data di-input. Tetapi kemudian yang punya otoritas untuk meng-enter adalah yang punya otoritas, yaitu anggota. Sehingga pekerjaan yang sama-sama dilakukan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk yang satu ini yang bertanggung jawab ya yang punya otoritas. Sehingga tidak bisa kemudian dikatakan ‘oh yang salah operator’, nggak bisa, papar Hasyim. Hasyim meminta kepada seluruh operator SIPOL yang hadir dalam rakor itu untuk meminta konfirmasi secara tertulis kepada anggota KPU pada setiap pekerjaan khususnya proses verifikasi partai politik (parpol). Sehingga setiap pekerjaan bisa dipertanggungjawabkan sesuai jalur koordinasi yang telah disusun. “Oleh karena itu para operator kalau bekerja harus minta konfirmasi kepada yang punya otoritas, ini statusnya sudah kami entry, sekian persen. Mau di-upload, mau diapakan harus konfirmasi dulu, dan sebisa mungkin tertulis, supaya jelas. Nah karena hal itu, maka SOP (Standard Operating Procedure) itu perlu dan sebagai fungsi kontrol,” jelas dia. Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI, Arief Budiman meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada tahap verifikasi parpol, terutama melalui aplikasi SIPOL untuk bekerja dengan penuh integritas, sehingga dapat membuktikan bahwa KPU telah melaksanakan tahapan tersebut dengan baik. “Kita harus buktikan kalau SIPOL ini bekerja dengan baik, transparan, dan semua orang bisa melihat sendiri,” kata Arief. Selain mengoptimalkan fungsi SIPOL pada proses verifikasi parpol, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono mengatakan, rakor tersebut juga bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang dimiliki KPU untuk menghadapi salah satu tahapan krusial dalam Pemilu Tahun 2019 itu. “Kami ingin membangun bersama, antara kami, di jajaran KPU pusat, dan KPU provinsi, maupun kabupaten/kota, khususnya sumber daya yang nanti akan menangani secara langsung verifikasi partai politik peserta Pemilu Tahun 2019,” kata Sigit. Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai tahapan verifikasi parpol, Sigit mengatakan ada 7 materi yang akan dibahas dalam rakor tersebut. “Materi yang akan disampaikan adalah kebijakan KPU dalam menyikapi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 khususnya yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik,” kata Sigit. “Kedua, rancangan peraturan KPU tentang verifikasi partai politik peserta pemilu; ketiga, tahapan-tahapan kegiatan apa yang akan kita lakukan dalam rangka verifikasi partai politik. Keempat, fasilitasi anggaran kegiatan verifikasi partai politik,” lanjut Sigit. “Kelima, SOP proses verifikasi partai politik baik administrasi maupun verifikasi faktual. Keenam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengguna, yakni kita, baik KPU maupun KPU provinsi dan kabupaten/kota. Ketujuh simulasi penggunaan aplikasi SIPOL,” urainya. Fungsi simulasi, dijelaskan oleh Sigit yakni sebagai uji aplikasi, yang akan digunakan oleh KPU untuk melakukan penyempurnaan fitur ataupun fungsi di dalam aplikasi tersebut. “Simulasi ini untuk merasakan secara langsung penggunaan aplikasi ini, sehingga setidak-tidaknya dengan uji simulasi ini para operator dapat menemukan beberapa hal yang dapat kita disempurnakan bersama,” terang dia. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)


Selengkapnya
946

KPU Saat Ini Tengah Menyiapkan Tools Yang Berbasis Aplikasi

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arif Rahman Hakim mengemukakan, saat ini laporan kinerja (Lapkin) yang disusun masih belum memenuhi harapan dari aspek ketepatan waktu dan penyampaiannya kepada stakeholder. Untuk itu, KPU saat ini tengah menyiapkan tools yang berbasis aplikasi, berupa E-Lapkin sebagai bagian dari peningkatan kinerja kelembagaan, Selasa (29/8). “Dengan menggunakan aplikasi ini, kami harap, transparansi di dalam mempertanggung jawabkan kinerja KPU menjadi semakin lebih baik. Berkat dukungan stakeholder, KPU selalu berubah dari hari ke hari,” kata Arif. Ia menegaskan, dirinya bersama jajaran KPU, terus berkomitmen dalam peningkatan laporan keuangan menjadi lebih baik. “Komitmen kita tahun ini, KPU dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan harus bisa meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini tantangan kita semua, memang tidak mudah, kita harus optimis utk mencapai WTP ini,” tegas Arif. Hal itu diungkapkan Arif saat membuka Uji Publik Aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja) Sistem Pemantauan Kinerja Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan KPU, di Jakarta. KPU akan menerapkan E-Lapkin kepada seluruh jajaran dari mulai tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. “Aplikasi ini akan kita terapkan agar seluruh satuan kinerja (satker) di 549 daerah menggunakan aplikasi dalam menyusun lapkin ini,” jelas Arif. Dalam kegiatan uji pubik ini, juga menghadirkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Yusuf Ateh. Ateh, panggilan sehari-harinya, mendukung apa yang akan dilakukan oleh KPU. Menurutnya, sejak tahun 2003 pemerintah sudah menganut anggaran berbasis kinerja yang artinya tidak akan membelanjakan uang jika tidak ada kinerjanya. “Saya harapkan, kinerjanya bisa meningkat. Syaratnya semua orang dari kita sampai unit terkecil BapakIbu sudah punya ukuran kinerja. Maka tahun depan bisa kita adjust (sesuaikan-red) lagi tunjangan kinerjanya,” harap Ateh. Sementara itu, menurut Kepala Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Sumariyandono, tujuan dibuat E-Lapkin ialah membuat pelaporan kinerja dari yang sebelumnya manual menjadi lebih sistematis. Selain itu, melalui aplikasi ini, akan tercipta sistem yang terintegrasi antara kinerja dan anggaran, sehingga pelaporan kinerja akan lebih tertib. Sistem ini juga bisa melihat capaian kinerja secara terkini dan memantau satuan kerja KPU baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Kita harus mengubah mindset kita dari yang sebelumnya manual dan menggunakan teknologi informasi. Kita juga tidak harus repot-repot, karena datanya akan real time dan bisa lihat langsung kabupaten mana yang sudah baik dan belum,” ujar Sumariyandono. Uji publik dihadiri juga oleh perwakilan dari 17 KPU Provinsi, Biro-biro dan Inspektorat di Setjen KPU, serta mengundang narasumber dari KemenPAN-RB. (ook/red. FOTO: ook/KPU HUMAS)


Selengkapnya
978

KPU Saat Ini Tengah Mempersiapkan Aplikasi SIPARMAS

Palu, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan aplikasi SIPARMAS atau Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat. Aplikasi yang disiapkan dengan dukungan dari Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Pusilkom UI) ini gunanya untuk merekam seluruh kegiatan pendidikan pemilih dan Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang dilaksanakan KPU di semua tingkatan. “Selain merekam kegiatan pendidikan pemilih, aplikasi ini juga bisa mengukur kinerja dan keaktifan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendidikan pemilih dan pemanfaatan RPP. Kalau sudah aktif, bisa dilihat kualitas pekerjaan yang sudah dilakukan,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rakornas RPP hari ke-2, Jumat (25/08) di Palu Sulawesi Tengah. Arief juga mengingatkan, RPP bukan sekedar display yang ditempel-tempel di dinding semata, karena tidak akan menarik, dan jangan hanya menunggu orang untuk datang berkunjung. KPU harus aktif mengabarkan ke semua orang tentang kemampuan dan aktifitas KPU ini yang ada dalam RPP tersebut. Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengharapkan SIPARMAS itu nantinya tidak hanya merekam RPP saja, tetapi seluruh kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih luas. Kegiatan RPP juga harus bisa berkembang dengan kegiatan kursus-kursus kepemiluan regular di RPP. “Kita akan ajukan kursus kepemiluan regular tersebut ke Komisi II DPR RI. Pesertanya bisa masyarakat, bisa juga partai politik, intinya wadah yang sudah ada harus diisi dengan dinamika. Melalui kegiatan regular tersebut diharapkan bisa melahirkan kader-kader baru bersertifikat dan dapat menjadi penyelenggara pemilu berkualitas berikutnya,” ujar Wahyu yang membidangi Divisi Pendidikan Pemilih di KPU RI. Salah satu hal baru yang akan digarap oleh KPU yaitu warga internet atau netizen, tambah Wahyu. Selain memerangi money politik, KPU juga akan memerangi hoax atau berita fitnah. KPU juga akan memanfaatkan media sosial (medsos) untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih. Informasi bagi netizen dan medsos tersebut akan mengikuti tahapan berjalan, dan semua itu akan dituangkan dalam peraturan KPU. “KPU sekarang juga ada asas baru, yaitu akses disabilitas dalam peraturan KPU sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Pendidikan pemilih berbasis keluarga ini juga akan menjangkau dimensi disabilitas, karena kita akan mengetahui jenis-jenis disabilitas pemilih, sehingga kita bisa melayani dengan efektif pemilih disabilitas di TPS,” jelas Wahyu. Wahyu juga mengungkapkan bahwa pendidikan pemilih berbasis keluarga sebenarnya bukan hal baru. Contohnya surat pemberitahuan C6 dan pendaftaran pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan memasang stiker di setiap rumah warga, hal itu tanpa kita sadari bagian dari implementasi konsep sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga. (Arf/red. Foto Ieam/Humas KPU)


Selengkapnya