Berita Terkini

107

CEGAH TINDAK PIDANA KKN, KPU SUMBAR SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Padang Aro, kab-solokselatan.kpu.go.id - Benturan kepentingan merupakan salah satu hambatan dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) yang selama ini terjadi baik pada lembaga pemerintah maupun swasta karena perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mengatasi, mengendalikan dan mencegah masalah ini, KPU RI telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pengertian dari Benturan kepentingan adalah situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, untuk menghindari potensi/benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawab, KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (13/7/2022). Sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Barat, Amnasmen menyampaikan bahwa Sosialisasi tentang Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan penanganan Benturan Kepentingan sangat penting, terutama bagi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu. Ini lebih mendorong kita sebagai penyelenggara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga KPU dapat menindaklanjuti peraturan yang berhubungan dengan benturan kepentingan dengan sebaik-baiknya” ungkap Amnasmen.   Dalam sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Inspektur Wilayah III Inspektorat KPU RI, Nur Wakit Aliyusron menyampaikan Pemilu merupakan sarana legal dalam memperebutkan kekuasaan. Disini salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja penyelenggara negara. Untuk itu sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan KPU, menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, menegakkan integritas serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu contoh seseorang menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan/jabatan, ungkapnya. “Sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan umum” jelasnya. Sekaitan dengan hal itu, perlu di bagian Hukum dan SDM mengidentifikasi penanganan benturan kepentingan tersebut dengan baik kedepannya, tuturnya. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh seluruh jajaran KPU Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Secara simbolis diwakili oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing, namun untuk Solok Selatan diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Idris dan Plt. Sekretaris Mas Indra Putra Alamsyah, selanjutnya Komisioner lainnya, PNS dan PPNPN. 


Selengkapnya
67

KOORDINASI PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024

Solok Selatan, https://kab-solokselatan.kpu.go.id/ - KPU Kabupaten Solok Selatan melakukan koordinasi ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Solok Selatan yang diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Solok Selatan Andi Andrawan Putra, Sastria Nofrita, Idris dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Solok Selatan Mas Indra Putra Alamsyah, kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Solok Selatan, Hendra Wilson Rabu (6/7/2022). Maksud dari koordinasi KPU Solok Selatan adalah dalam rangka mempererat ikatan silaturahmi dan konsolidasi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. KPU Solok Selatan dalam penyampaiannya mengharapkan kerjasama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah Solok Selatan dalam pelaksanaan agenda demokrasi Tahun 2024 sehingga dapat terlaksana dengan baik, lancar dan sukses. Pada kesempatan ini, KPU Solok Selatan menyerahkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Kepala Kesbangpol Solok Selatan.


Selengkapnya
62

UNTUK SOSIALISASI, MEDSOS PALING DIGEMARI OLEH GENERASI MUDA

Generasi Y dan Z merupakan segmen pemilih yang memiliki persentase yang cukup besar dalam daftar pemilih,  mereka merupakan pemilih yang cukup memberikan kontribusi terbesar dalam menentukan pemimpin-pemimpin yang akan menjadi pelayan masyarakat. Tidak hanya itu, pemilih muda diharapkan dapat berkontribusi dalam kesuksesan pemilu dan pemilihan melalui kualitas pemberian hak demokrasi dan peningkatan partisipasi pemilih. Demikian sekilas tentang paparan Eka Vidya Putra, Kepala Departemen Sosiologi Politik Universitas Negeri Padang pada acara Seminar Hasil Project Based Learning, Literasi Pemilih Milenial Pemilu 2024, Rabu (29/6) Acara yang digagas oleh mahasiswa Sosiologi Politik Universitas Negeri Padang ini menghadirkan anggota KPU Kabupaten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM se-Sumatera Barat, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan Mahasiswa. Hadir sebagai narasumber Vifner, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Yuzalmon, anggota KPU Provinsi Sumatera Barat. Pada segmen pembuka, salah seorang mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian yang dilakukan di beberapa tempat terkait dengan Literasi Pemilih Milenial untuk Pemilu 2024, salah satu point pada penelitian tersebut adalah metode sosialisasi yang paling tepat dilakukan pada generasi muda adalah sosialisasi melalui media sosial, platform yang paling diminati adalah tiktok. Pada kesempatan itu, Vifner selaku narasumber memberi tanggapan terhadap hasil survei tersebut, bahwa pada dasarnya penelitian yang dilakukan hasilnya ilmiah, maka membantahnya juga harus dilakukan secara ilmiah. Menanggapi bahwa tiktok adalah media yang paling diminati oleh generasi muda, “secara umum generasi muda saat ini menggemari video-video pendek untuk mendapatkan informasi, itu ada di tiktok dan instagram. Saya juga penggemar tiktok walaupun usia tidak muda lagi, untuk mencari info-info terkini teruma persoalan politik. Jadi untuk kawan-kawan yang belum ada akun tiktok silahkan di dowload,” jelasnya. Kemudian, Yuzalmon menyampaikan bahwa masyarakat secara umum baru mengetahui pemilu pada tatanan kulit (umum) belum menyentuh pada tatanan yang mendasar (isi). Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu harus bekerja keras memberikan pendidikan politik kepada msyarakat secara mendalam, agar masyarakat pemilih tau apa itu pemilu, apa tuajuan dan manfaatnya, siapa peserta pemilu dan siapa penyelenggara pemilu. “ hari ini kita masih banyak mendengar jawaban yang salah dari pemilih, seperti pada survei yang di paparkan tadi, persentase masyarakat mengetahui siapa peserta pemilu dan penyelenggara pemilu sangat rendah,” katanya. Dikesempatan terakhir salah seorang dosen UNP memaparkan hasil penelitiannya bahwa saat ini mesti melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan cara kekinian. Penyelenggara harus kreatif melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk yang berbeda dari kegiatan-kegiatan sebelumnya. “kalau biasanya kita datang ke sekolah memberikan pendidikan pemilih ke siswa, dan hanya sebagian kecil siswa yang bisa kita undang, alangkah baiknya ke depan gurunya yang kita undang. Sehingga diharapkan gurunya menyampaikan ke pada siswa,” tuturnya.    


Selengkapnya
68

INTEGRITAS 24 JAM BERSAMA KPU SOLOK SELATAN

Solok Selatan, https://kab-solokselatan.kpu.go.id/ - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. SE yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Juni 2022 tersebut menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten Solok Selatan dalam mengatur standarisasi penerapan sistem kerja pegawai untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Solok Selatan, Andi Andrawan Putra, Senin (27 Juni 2022) pagi, saat menjadi pembina apel di halaman Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan. Apel pagi diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Solok Selatan, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Solok Selatan, Kasubbag KPU Kabupaten Solok Selatan, PNS dan PPNPN.   "Terbitnya SE Nomor 5 Tahun 2022 menandai bahwa bentuk komitmen Integritas 24 Jam pada masa tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah dimulai sejak pada 20 Juni 2022, dengan membentuk tim dan pengaturan jadwal piket dilakukan hari Senin s.d. Jum’at pukul 17.00 - 18.00 WIB sedangkan hari Sabtu dan Minggu dibagi 2 shift yaitu pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 17.00 - 08.00 WIB", ujar Andi. Kemudian Andi juga mengapresiasi Sekretariat KPU Kabupaten Solok Selatan yang telah melaksanakan piket sesuai instruksi SE tersebut, sedangkan aturan untuk Komisioner KPU masih menunggu aturan lebih lanjut. Sejalan dengan hal itu, Andi mengingatkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Solok Selatan agar tetap meningkatkan kedisiplinan, menjaga solidaritas, dan monoloyalitas untuk menyukseskan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.


Selengkapnya
58

Bulan Juli 2022, Yuzalmon : DP4 Diserahkan ke KPU

Padang Aro, kab-solokselatan.kpu.go.id - Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) merupakan komponen yang sangat penting untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa “Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.” Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon menyampaikan bahwa KPU RI  berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyerahan DP4 yang akan dilaksanakan awal bulan Juli 2022. Setelah itu, diharapkan KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, terangnya. Sekaitan dengan hal tersebut, KPU Sumatera Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Sinkronisasi Data Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri secara daring, Jum’at (17/06/2022). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon dan diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kasubag Program dan Data serta Operator Sidalih. Lebih lanjut, Yuzalmon mengarahkan KPU Kabupaten/Kota untuk merencanakan program-program kegiatan, meningkatkan komunikasi dengan Bawaslu, Disdukcapil dan stakeholder lainnya. “Dalam penyusunan daftar pemilih berpedoman pada Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI, diarahkan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan data pemilih dengan kriteria yaitu data padan, data meninggal dunia, data ganda, data anomali dan data tidak padan,tambahnya”.


Selengkapnya
88

Tahapan Pemilu 2024 Diluncurkan, KPU Solok Selatan Siap Mengulang Sukses

Padang Aro, kab-solokselatan.kpu.go.id - Menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024, KPU RI menyelenggarakan Peluncuran Tahapan Pemilu. Dari Hotel Pesona Alam Sangir, KPU Kabupaten Solok Selatan dan para stakeholder di  Solok Selatan menyaksikan peluncuran tahapan pemilu 2024 secara virtual dalam bentuk acara Nonton Bersama, Selasa (14/6/2022) pukul 19.00 WIB. Dalam kegiatan itu sejumlah stakeholder antusias menghadiri moment penting ini. Para pemangku kepentingan tersebut diantaranya Kepala Kesbangpol kabupaten Solok Selatan, Zulhendra Wilson, Ketua Bawaslu Solok Selatan, Muhammad Ansyar,  Dandim 0309/Solok, Kajari Solok Selatan, Perwakilan dari Polres Solok Selatan, Camat se-Kabupaten Solok Selatan, serta perwakilan Partai Politik. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Solok Selatan, Zulhendra Wilson menyampaikan dalam sambutannya di akhir kegiatan tersebut, mengutip apa yang disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa pemilu 2024 harus berkualitas, penyelenggara berkualitas, peserta berkualitas dan proses yang berkualitas. Kemudian juga menyinggung tentang kampanye yang akan dilaksanakan selama 75 hari. “saya menyetujui apa yang disampaikan oleh Bapak Mendagri bahwa kampanye yang dilakukan harus meminimalisir pengerahan masa yang dikhawatirkan akan ada konflik-konflik di lapangan, kampanye harus berorientasi mencerdaskan pemilih melalui penggunaan media informasi.” terang Zulhendra Kemudian, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan, Muhammad Fajri selaku perwakilan dari forkopimda menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Solok Selatan terkait Gakumdu dan tindak pidana pemilu. Terakhir, Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas kedatangan para pemangku kepentingan pada acara peluncuran tahapan Pemilu saat ini. Nila optimis antusiasme para tamu undangan untuk menghadiri acara ini merupakan dukungan moril bagi KPU Solok Selatan untuk melaksanakan tahapan Pemilu ini dengan baik. "Terima kasih untuk para stakeholder yang hadir pada acara peluncuran tahapan Pemilu ini. Ini merupakan dukungan moril untuk kami. Dan kebersamaan ini menunjukkan tahapan pemilu akan dilaksanakan dengan aman, sportif, lancar sesuai aturan perundangan-undangan." Ujar Nila. Lebih lanjut Nila menyampaikan bahwa dengan dimulainya tahapan pemilu ini, KPU Solok Selatan siap sepenuhnya melaksanakan setiap tahapan pemilu, dan berkeyakinan penuh mengulang sukses seperti pelaksanaan pemilihan sebelumnya yang mendapat partisipasi pemilih tertinggi di Sumatera Barat. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada kesempatan tersebut. "sesuai dengan amanat undang-undang bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan menjelang hari pemungutan suara. Jadi, jika ditarik mundur dari hari pemungutan suara tepat 20 bulan pada malam ini, Selasa, 14 Juni 2022." Lebih lanjut Hasyim menyampaikan bahwa kita adalah bangsa yang beragam dan majemuk, oleh karena itu penting bagi kita untuk berkomitmen manjadikan Pemilu sebagai sarana integritas bangsa. “KPU tidak bisa bekerja sendiri dan meminta dukungan kepada pemerintah, DPR, partai politik, segenap pimpinan bangsa Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia.” Lanjutnya.   Peluncuran dilaksanakan secara simbolis ditandai dengan menekan sirene oleh seluruh anggota KPU RI, Ketua DPR RI Puan Maharani, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Ketua DKPP Muhammad, dan pejabat penting lainnya. (Parmas/AAP)


Selengkapnya