Berita Terkini

1122

SIPOL DETEKSI DATA GANDA PADA VERIFIKASI ADMINISTRASI PARPOL DI KPU SOLOK SELATAN

Solok Selatan, https://kab-solokselatan.kpu.go.id/ - KPU Solok Selatan menerima data keanggotaan partai politik untuk diverifikasi pada tanggal 16 Agustus 2022 melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dimana data keanggotaan tersebut telah diinput oleh operator partai politik secara bertingkat melalui aplikasi sebelum pendaftaran partai politik pada tanggal 1  sampai 14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI. Verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik dimulai sejak  tanggal 16 Agustus 2022 di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan, didampingi Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik untuk calon peserta pemilu tahun 2024, dengan bantuan aplikasi SIPOL sejumlah data keanggotaan partai politik bisa dianalisis meliputi indikasi usia, indikasi pekerjaan, potensi ganda, indikasi ganda identik dan indikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dari 11.776 anggota partai politik yang diverifikasi oleh verifikator KPU Solok Selatan, 2.248 anggota parpol ganda identik, 8 anggota parpol potensi ganda, 786 anggota parpol ganda eksternal, 1.340 anggota parpol indikasi NIK. Melalui SIPOL verifikator melakukan pengecekan dan pencocokan daftar isian SIPOL dengan data NIK, Nama, Jenis kelamin dan tanggal lahir yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Kemudian mencocokkan data Nama, Nomor KTA dan Nama Partai Politik pada Kartu Tanda Anggota (KTA). Semua elemen data disesuaikan dan dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan tersebut maka akan didapat hasil pengecekan keanggotaan yang MS (Memenuhi Syarat), BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Solok Selatan, Dedi Fitriadi mengatakan untuk ganda eksternal antar parpol, masing-masing parpol membuat surat pernyataan. Apabila ada dua klaim parpol terhadap satu nama keanggotaan, maka KPU akan meminta parpol yang bersangkutan untuk mendatangkan anggotanya tersebut ke Kantor KPU Solok Selatan untuk diminta keterangannya partai mana yang dipilihnya. “misalnya si A terdaftar namanya sebagai anggota di partai mangga dan juga terdaftar di partai pepaya, partai mangga dan partai pepaya sama-sama membuat pernyataan bahwa si A adalah anggota partainya, maka KPU memastikan pilihannya dengan meminta partai tersebut mendatangkan si A untuk diminta keterangannya di kantor KPU partai mana yang dia pilih, apabila si A memilih salah satu, maka partai lainnya adalah TMS.” Katanya. Pelaksanakan tahapan verifikasi ini sebagaimana diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Proses Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa proses Verifikasi administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik berlangsung selama 21 hari terhitung mulai tanggal 16  Agustus – 6 September 2022 dan dilanjutkan dengan tindak lanjut hasil administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan selama  selama 16 hari dimulai 16 agustus-6 september 2022. (AAP)


Selengkapnya
62

RITA; PASTIKAN NAMA PERSONIL KPU SOLOK SELATAN TIDAK TERDAFTAR DI SIPOL

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Solok Selatan, Andi Andrawan Putra menyampaikan agar kita meningkatkan kualitas SDM yang ada untuk menghadapi tahapan pemilu 2024 semakin hari makin meningkat baik kuantitas maupun kualitas. Dalam hal ini, Pak Andi juga menyerukan semua kegiatan KPU Solok Selatan agar di share ke media sosial dan website hingga masyarakat tahu apa saja kegiatan di KPU Solok Selatan apalagi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik sudah dimulai. Untuk itu mari secara bersama kita bangun Solok Selatan yang berintegritas dan lebih Solid lagi menghadapi Pemilu Serentak 2024, ajak Pak Andi. Dalam pembahasan ini Ibu Rita mengimbau seluruh Jajaran KPU Kabupaten Solok Selatan agar mencek NIK dan namanya yang ada dalam aplikasi Sipol dan apabila ada namanya dicatut agar mengisi form yang disediakan KPU RI, jika tidak maka dianggap mendukung. Selanjutnya Ibu Rita juga mengatakan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) masih berlangsung sampai 14 Oktober 2022, jika ada pemilih yang belum terdaftar agar melaporkan ke KPU Solok Selatan. Sebelumnya jangan lupa cek  terlebih dahulu nama anda di Aplikasi Lindungi Hakmu dapat di download pada play store atau di link lindungihakmu.kpu.go.id, tambahnya. Kemudian, Kasubbag Teknis dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Solok Selatan Linda Susanti melaporkan bahwa sampai tanggal 7 Agustus 2022 Tim Helpdesk belum ada menerima konsultasi dari pihak manapun baik dari instansi maupun partai politik, tapi hanya menyampaikan akan konsultasi namun batal. Jadi kita sebagai penyelenggara sifatnya hanya menunggu dan melayani partai politik yang akan berkonsultasi terkait pendaftaran dan verifikasi. Turut hadir Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok Selatan, Sastria Nofrita, Kasubbag Teknis Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Linda Susanti, PNS dan PPNPN.


Selengkapnya
72

PARTAI BURUH KUNJUNGI HELPDESK KPU SOLOK SELATAN

Partai Buruh kunjungi Helpdesk KPU Kabupaten Solok Selatan untuk Konsultasi dan Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Senin (8/8/2022) di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan. Hari ini merupakan hari pertama Tim Helpdesk KPU Solok Selatan menerima kunjungan untuk konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik tahun 2024 dari partai politik yaitu Partai Buruh. Pada kesempatan ini, Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa KPU Solok Selatan telah membentuk helpdesk yang berfungsi untuk berkonsultasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam konsultasi ini, Partai Buruh mengkonsultasikan beberapa hal yaitu (1) terkait kegandaan eksternal kepengurusan, yang awalnya dia pengurus/kader partai lain sekarang dia jadi pengurus Partai Buruh atau tidak pernah menjadi pengurus partai lain itu bagaimana tindaklanjutnya? (2) pendukung berdomisili daerah sulit atau jauh itu membutuhkan biaya yang tinggi, solusinya bagaimana? (3) Partai Buruh berharap untuk kedepannya tidak ketinggalan informasi; dan (4) persiapan apa saja yang harus dilakukan untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Solok Selatan, Dedi Fitriadi menyampaikan terkait Pasal 35 kita masih menunggu hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU RI, mulai pertengahan bulan Agustus 2022 KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang ada di daerah. "Pada saat pendaftaran partai lama tidak mendaftarkan dia sebagai pengurus itu tidak jadi masalah dan tidak ada yang dirugikan secara otomatis dia sebagai pengurus Partai Buruh. Namun ketika verifikasi administrasi dilakukan ditemukan kegandaan eksternal terhadap kepengurusan maka KPU akan mengkonfirmasi langsung ke partai politik yang bersangkutan. Setelah klarifikasi dilakukan partai politik disampaikan ke KPU melalui SIPOL dengan menandatangani surat pernyataan, jika kedua partai politik tersebut mempunyai surat pernyataan yang bersangkutan maka kami meminta LO untuk menghadirkan ke Kantor KPU Solok Selatan, untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan partai mana yang dia didukung", jelas Dedi. Sedangkan untuk pendukung yang jauh dapat menggunakan IT melalui video call dengan catatan yang dibutuhkan saat verifikasi faktual agar disiapkan seperti e-KTP asli dan KTA asli untuk ditunjukkan ke verifikator saat verifikasi faktual, tambahnya.  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solok Selatan, Sastria Nofrita menyerukan kepada Pengurus Partai Buruh agar memastikan nama pendukungnya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan menggunakan Aplikasi Lindungi Hakmu dengan cara download di play store atau klik link lindungihakmu.kpu.go.id dan mudah-mudahan tidak ada yang mencatut nama Penyelenggara Pemilu di dalamnya karena ini dapat kita lihat di infopemilu.kpu.go.id.  Ibu Rita juga memberitahukan bahwa keanggotaan partai politik harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Lebih lanjut, helpdesk mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya masih ada pendukung yang tidak mempunyai KTA karena belum diserahkan, untuk itu kami mengingatkan agar segera untuk mendistribusikan KTA kepada pendukungnya masing-masing. Hingga saat verifikasi faktual pendukung dapat menunjukkan e-KTP asli dan KTA asli kepada verifikator, selanjutnya verifikator akan melangkah ke pertanyaan berikutnya. Hepdesk juga memberitahukan bahwa pelayanan helpdesk dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB. sedangkan untuk Integritas 24 jam kami juga ada yang piket di kantor, tambahnya. Kemudian, Helpdesk memasukkan kontak person Pengurus Buruh ke dalam group whatsapp partai politik 2024 dengan tujuan agar semua informasi tersampaikan dengan baik dan kami juga memberitahukan apa-apa saja partai politik yang akan mendaftar ke KPU RI melalui Live Streaming kanal youtube KPU RI, jelasnya. Terakhir, tim helpdesk menyerahkan lembar konfirmasi konsultasi kepada pengurus Partai Buruh agar dibaca terlebih dahulu sebelum ditanda tangani dan memberikan salinan kepada pengurus partai tersebut.  


Selengkapnya
180

Dimulainya Tahapan Pendaftaran Parpol, KPU Solok Selatan Verifikasi Faktual Pengurus, Domisili Kantor dan Keanggotaan

Padang Aro, kab-solokselatan.kpu.go.id - Menandai telah dimulainya Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022, KPU Kabupaten Solok Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengenalan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Hotel Pesona Alam Sangir pada Senin (1/8/2022). Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Nila Puspita dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pendaftaran partai politik berbeda dengan Pemilu 2019, karena saat tahun 2019 dilakukan di kabupaten/kota tapi sekarang dilakukan oleh KPU RI di Jakarta. Di KPU Kabupaten/Kota hanya verifikasi terhadap hal-hal yang disyaratkan sesuai aturan. Pada kesempatan ini, Nila juga mengimbau seluruh masyarakat untuk kerjasama dan dukungan dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024. Selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Solok Selatan, Dedi Fitriadi menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang dimoderatori oleh Kasubbag Teknis dan Parhubmas, Linda Susanti.  “Pada tahapan Pemilu 2024 ini ada perubahan signifikan dengan Pemilu 2019, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas: (a) Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir; (b) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; (d) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan (e) Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir” kata Dedi.   Kemudian, Dedi juga menyerukan kepada pimpinan partai politik bahwa verifikasi faktual dilakukan mulai tanggal 15 Oktober - 4 November 2022, untuk itu Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik tersebut agar segera diberikan kepada pendukung. Turut hadir Komisioner KPU Solok Selatan, Nila Puspita, Sastria Nofrita, Dedi Fitriadi, Andi Andrawan Putra, Idris, Plt. Sekretaris Mas Indra Putra Alamsyah, Kasubbag Linda Susanti, Etwin Juanda, Ade Fithrian dan staf. Rakor ini dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, dan pimpinan/perwakilan partai politik tingkat kabupaten yaitu PDI Perjuangan, PKB, Partai Gelora, Partai Beringin Karya, PKS, Partai Ummat, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Perindo, PBB, Partai Hanura, PSI, dan Parta Gerindra serta  Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab peserta rakor.      


Selengkapnya
201

UPAYA KPU SOLOK SELATAN TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH

Dalam upaya menyongsong pemilihan umum 2024, KPU Solok Selatan gencar melaksanakan koordinasi dengan stakeholder. Hari ini KPU Solok Selatan mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Selatan. Kunjungan ini  diikuti oleh Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Andi Andrawan Putra serta Plt Sekretaris Mas Indra Putra Alamsyah, diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Firdaus Firman, Selasa (26/7). Ketua KPU Solok Selatan menyampaikan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai, dukungan dan kerja sama dengan Kominfo sangat diharapkan, terutama fasilitasi penyebaran informasi melalui radio, layanan internet dan media lainnya. "Dalam pemilihan Kepala Daerah kemaren, KPU Solok Selatan mendapatkan partisipasi tertinggi di Sumatera Barat yakni 82%, prestasi ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, terutama Kominfo yang telah menfasilitasi kegiatan sosialisasi melalui radio dan penyebaran informasi lainnya", ujar Nila. Kemudian, Andi Andrawan Putra selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menambahkan bahwa KPU Solok Selatan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk mensosialisasikan tahapan pemilu dan pemilihan, memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat. "Kita ada grup bakohumas nanti kita sampaikan informasi-infomasi kepemiluan dan kegiatan KPU melalui grup tersebut", kata Andi. Dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kominfo Firdaus Firman menyambut baik apa  yang menjadi maksud dan tujuan KPU Solok Selatan. "Kita siap membantu dan menfasilitasi kegiatan-kegiatan KPU yang berkaitan dengan sosialiasi dan penyebaran informasi, karena itu sudah menjadi amanah dan tanggung jawab kami ikut andil dalam menyukseskan pemilu dan pemilihan di Solok Selatan", tambahnya. Terakhir, Ketua KPU Solok Selatan menyerahkan Plakat dan PKPU Tahapan kepada Kepala Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Firdaus Firman didampingi oleh Komisioner dan Plt. Sekretaris.(*)


Selengkapnya
64

Sosialisasi Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Solok Selatan, https://kab-solokselatan.kpu.go.id/ - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok Selatan Idris, S.IP bersama Plt. Sekretaris/Kasubbag Hukum dan SDM Mas Indra Putra Alamsyah, S.Sos, M.IP dan Staf Bintang Margani, S.H mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum via zoom meeting Kamis (14/7/2022). Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi Kepala Biro Hukum KPU RI Nur Syarifa, beserta jajarannya Agung Prasetya dan Muhammad Fakhri. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Sumbar dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar terhadap pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum khususnya di Lingkungan KPU.


Selengkapnya