UNTUK TINGKATKAN PEMAHAMAN PENGAJUAN PERUBAHAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) PADA MASA PENCERMATAN DCT, KPU SOLSEL LAKSANAKAN RAKOR
kab-solokselatan.kpu.go.id, Padang Aro - Plh. Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Syaiful Amri, Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi dan Kasubbag Teknis dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Solok Selatan Mas Indra Putra Alamsyah membuka Rapat Koordinasi Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Masa Pencermatan DCT di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan, Jum’at (29/9/2023). Dalam pengarahannya, Syaiful meminta peserta rakor agar dapat lebih fokus mengikuti dan memahami yang dipaparkan oleh nara sumber karena ini sangat penting untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 nantinya yang akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Pada kegiatan ini, sebagai Narasumber yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi dengan tema “Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota”, yang dimoderatori oleh Kasubag Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Solok Selatan Mas Indra Putra Alamsyah. Pada kesempatan ini, secara garis besar Dedi menyebutkan 6 (enam) hal penting yaitu: Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu mencermati Rancangan DCT yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok Selatan. Kedua, Rancangan DCT, dapat dilakukan perubahan: (a) tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu (b) nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon; (c) calon sementara diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau (d) mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara. Ketiga, Apabila Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti terhadap calon sementara yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat maka calon tersebut tidak dimasukkan dalam rancangan DCT. Keempat, Dalam rancangan DCT tidak bisa melakukan penambahan calon. Kelima, Dalam hal calon yang diajukan penggantian pada rancangan DCT merupakan calon yang ganda eksternal dengan calon dari partai politik peserta pemilu lainnya diajukan dengan melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan sebelumnya. Keenam, dalam hasil vermin terhadap calon pengganti pada masa pencermatan rancangan DCT menyatakan TMS maka calon dimaksud tidak ditetapkan dalam DCT. Apabila calon pengganti yang TMS merupakan calon perempuan maka dilakukan penyesuaikan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023. Lanjut, Dedi menyampaikan kepada Partai Politik bagi bakal calon yang memiliki status pekerjaan pada saat DCS kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan kepala desa, perangkat desa, atau badan permusyawaratan desa harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT tanggal 3 Oktober 2023. “Berkenaan dengan hal tersebut, apabila tidak menyampaikan keputusan tersebut, maka dapat menyampaikan surat pernyataan dari calon tersebut yang menyatakan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada diluar kemampuan calon, ditanda tangani oleh calon dan bermaterai cukup. Keputusan pemberhentian ini dapat disampaikan paling lambat disampaikan 1 (satu) bulan , setelah ditetapkan Keputusan DCT anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan”, tutupya. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dalam sesi ini peserta sangat antusias menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi hingga nara sumber memberikan solusi yang terbaik kepada peserta agar tidak ada partai politik yang merasa dirugikan. Terakhir, moderator berharap kepada semua peserta dapat memahami semua yang disampaikan oleh narasumber dan juga memberitahukan apabila terdapat keraguan bisa berkonsultasi langsung dengan tim helpdesk KPU Kabupaten Solok Selatan. Turut hadir Bawaslu Solok Selatan, Partai Politik se-Kabupaten Solok Selatan dan internal KPU Kabupaten Solok Selatan.
Selengkapnya