Berita Terkini

960

UNTUK TINGKATKAN PEMAHAMAN PENGAJUAN PERUBAHAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) PADA MASA PENCERMATAN DCT, KPU SOLSEL LAKSANAKAN RAKOR

kab-solokselatan.kpu.go.id, Padang Aro - Plh. Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Syaiful Amri, Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi dan Kasubbag Teknis dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Solok Selatan Mas Indra Putra Alamsyah membuka Rapat Koordinasi Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Masa Pencermatan DCT di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan, Jum’at (29/9/2023). Dalam pengarahannya, Syaiful meminta peserta rakor agar dapat lebih fokus mengikuti dan memahami yang dipaparkan oleh nara sumber karena ini sangat penting untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 nantinya yang akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Pada kegiatan ini, sebagai Narasumber yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi dengan tema “Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota”, yang dimoderatori oleh Kasubag Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Solok Selatan Mas Indra Putra Alamsyah. Pada kesempatan ini, secara garis besar Dedi menyebutkan 6 (enam) hal penting yaitu: Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu mencermati Rancangan DCT yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok Selatan. Kedua, Rancangan DCT, dapat dilakukan perubahan: (a) tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu (b) nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon; (c) calon sementara diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau (d) mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara. Ketiga, Apabila Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti terhadap calon sementara yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat maka calon tersebut tidak dimasukkan dalam rancangan DCT. Keempat, Dalam rancangan DCT tidak bisa melakukan penambahan calon. Kelima, Dalam hal calon yang diajukan penggantian pada rancangan DCT merupakan calon yang ganda eksternal dengan calon dari partai politik peserta pemilu lainnya diajukan dengan melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan sebelumnya. Keenam, dalam hasil vermin terhadap calon pengganti pada masa pencermatan rancangan DCT menyatakan TMS maka calon dimaksud tidak ditetapkan dalam DCT. Apabila calon pengganti yang TMS merupakan calon perempuan maka dilakukan penyesuaikan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023. Lanjut, Dedi menyampaikan kepada Partai Politik bagi bakal calon yang memiliki status pekerjaan pada saat DCS kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan kepala desa, perangkat desa, atau badan permusyawaratan desa harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT tanggal 3 Oktober 2023. “Berkenaan dengan hal tersebut, apabila tidak menyampaikan keputusan tersebut, maka dapat menyampaikan surat pernyataan dari calon tersebut yang menyatakan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada diluar kemampuan calon, ditanda tangani oleh calon dan bermaterai cukup. Keputusan pemberhentian ini dapat disampaikan paling lambat disampaikan 1 (satu) bulan , setelah ditetapkan Keputusan DCT anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan”, tutupya. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dalam sesi ini peserta sangat antusias menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi hingga nara sumber memberikan solusi yang terbaik kepada peserta agar tidak ada partai politik yang merasa dirugikan. Terakhir, moderator berharap kepada semua peserta dapat memahami semua yang disampaikan oleh narasumber dan juga memberitahukan apabila terdapat keraguan bisa berkonsultasi langsung dengan tim helpdesk KPU Kabupaten Solok Selatan. Turut hadir Bawaslu Solok Selatan, Partai Politik se-Kabupaten Solok Selatan dan internal KPU Kabupaten Solok Selatan.


Selengkapnya
980

KPU SOLSEL MENYAMAKAN PERSEPSI TENTANG ATURAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE BERSAMA STAKEHOLDER DAN PARTAI POLITIK

kab-solokselatan.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Ade Kurnia Zelli, Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi, Novia Syahfitri, Syaiful Amri dan Sekretaris KPU Kabupaten Solok Selatan Benny Rinaldo membuka Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Stakeholder dan Partai Politik di Tingkat Kabupaten Solok Selatan di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan, Kamis (21/9/2023). Dalam sambutannya, Ade menyampaikan bahwa rentang hari Pemungutan Suara tersisa 145 hari lagi, dalam waktu dekat ini kita akan menghadapi beberapa tahapan yaitu: Pencermatan Rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) mulai tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023, Penyusunan dan Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) pada tanggal 4 Oktober s.d. 3 November 2023, Kampanye mulai tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 dan Dana Kampanye. Lebih lanjut, Ade mengatakan Pemilu adalah konflik yang dilegalkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib memfasilitasi Peserta Pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pada kegiatan ini, sebagai Narasumber yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Solok Selatan Novia Syahfitri dengan tema “Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024” dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi dengan tema “Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”, yang dimoderatori oleh Kasubag Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Solok Selatan Mas Indra Putra Alamsyah. Adapun ruang lingkup pembahasan Kampanye yaitu Dasar Hukum, Jadwal/Tahapan, Pelaksana Kampanye, Materi Kampanye, Larangan Kampanye dan Sanksi, Sistem Informasi Kampanye, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI, dan Formulir. Sedangkan, ruang lingkup pembahasan Dana Kampanye yaitu Dasar Hukum, Jadwal/Tahapan, Sumber dan Bentuk Dana Kampanye, Pendanaan Kampanye oleh Negara, Rekening Khusus Dana Kampanye, Persiapan Pembukuan dan Jenis Laporan, Sistem Informasi dan Transparansi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Dana Kampanye, Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, Larangan dan Sanksi Dana Kampanye. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam kesempatan ini, peserta menanyakan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada Narasumber. Kemudian, Ade menyampaikan Alat Peraga Kampanye ada 2 (dua) bentuk yaitu Alat Peraga Kampanye (APK) adalah baliho, spanduk dan umbul-umbul sedangkan Bahan Kampanye (BK) berupa selebaran, brosur, pamphlet, poster dan stiker. Setiap kampanye pemilu harus memiliki nilai jika dikonversikan dalam uang paling tinggi Rp 100.000,- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kaos, sarung, jilbab, topi dan lain-lain seharga Rp 100.000,- per item. Novia menambahkan apabila ada perubahan terhadap aturan kampanye akan disampaikan secepatnya kepada Partai Politik dengan mengadakan rakor kembali. Terakhir, Dedi mengatakan Pembukaan RKDK ini harus rekening baru karena dalam pelaporan dana kampanye ada penutupan RKDK pada saat LPPDK. Jadi tidak memungkinkan untuk memakai rekening yang lama. “Disini kami ingatkan kembali untuk penyampaian laporan dana kampanye agar disampaikan tepat waktu karena sanksinya pembatalan menjadi peserta pemilu”, tegas Dedi. Turut hadir Polres Solok Selatan, Dandim 0309 Solok/Pabung, Kajari Solok Selatan, Bawaslu Solok Selatan, Kesbangpl Solok Selatan, Kominfo Solok Selatan, Partai Politik se-Kabupaten Solok Selatan dan internal KPU Kabupaten Solok Selatan.*) 


Selengkapnya
963

DEDI: SIAPKAN FISIK DAN MENTAL HADAPI PEMILU 2024

KPU Kabupaten Solok Selatan melaksanakan Apel Rutin pada Senin (11/9/2023) di Halaman Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan. Selaku Pembina Apel Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi menyampaikan kita memasuki tahapan yaitu pengajuan penggantian calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Selanjutnya, kita akan menghadapi tahapan Pencermatan rancangan DCT, kampanye, dan dana kampanye. "Untuk itu, agar siapkan mental dan fisik dalam menghadapi tahapan Pemilu tersebut serta melaksanakan tugas dan kewajiban penuh tanggung jawab", tambahnya. Kemudian, Dedi mengungkapkan sehubungan dengan etik penyelenggara pemilu, agar kita tidak bersikap partisan dalam kehidupan sosial bermasyarakat, tidak hanya dalam urusan Partai Politik atau kontestasi politik, namun penyelenggara pemilu juga tidak partisan dalam kehidupan kemasyarakatan, jadi jangan sebagai pemecah belah dan tidak bersifat keberkepihakan dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat Turut hadir Komisioner KPU Solok Selatan, Sekretaris KPU Solok Selatan, Kasubag KPU Solok Selatan, PNS dan PPNPN.*)


Selengkapnya
1041

KPU Solok Selatan Gelar Rakor Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 pada Senin (26/06/2023) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan ini, dibuka langsung oleh Ketua Divisi Sosdiklih SDM & Parmas KPU Kabupaten Solok Selatan Novia Syahfitri mengatakan bahwa KPU telah melakukan analisis kegandaan dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dari 15 partai politik yang mengajukan dokumen mulai tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023. Selanjutnya, paparan materi dari Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi menyampaikan secara detail kasus-kasus yang ditemui selama proses verifikasi administrasi dan indikator dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat. “Hal Ini dilakukan agar partai politik dalam pengajuan perbaikan tidak mengalami kesalahan karena masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023. Setelah itu, tidak ada lagi masa perbaikan dokumen dengan arti status yang diberikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bukan BMS (Belum Memenuhi Syarat) lagi”, tambahnya. Dalam hal ini peserta sangat antusias menggunakan kesempatan di sesi tanya jawab terkait persoalan yang dihadapi dan hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon. Menanggapi hal tersebut, petugas secara transparan memperlihatkan dokumen yang diragukan oleh peserta pemilu yang bersangkutan melalui Silon. Terakhir, penutupan Novia menyampaikan waktu masa pengajuan perbaikan mulai tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023 kepada partai politik apabila terdapat kendala silahkan datang ke KPU bersama operatornya dengan membawa laptop dan dokumen syarat calon, kami akan memfasilitasi dengan wifi dan scanner.*)


Selengkapnya
1094

KPU Solok Selatan Gelar FGD, Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, di Kampus Widyaswara Indonesia Muara Labuh, Sabtu (24/06/2023). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Solok Selatan, Kesbangpol Kabupaten Solok Selatan, Intel Polres Kabupaten Solok Selatan, Partai Politik Kabupaten Solok Selatan, mantan Tokoh Masyarakat, LSM Kabupaten Solok Selatan dan internal KPU Solok Selatan. Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Syaiful Amri mengatakan bahwa Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 menjadi bahan masukan kepada KPU dalam merumuskan PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara ini. Disini kita juga bisa menyampaikan evaluasi terhadap pemungutan dan penghitungan suara pemilu sebelumnya, imbuhnya. “Karena hasil diskusi kita hari ini, akan menjadi masukan untuk kami sampaikan kepada KPU RI nantinya”, tambahnya. Dalam FGD ini dihadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Dosen Departement Sosiologi Universitas Negeri Padang & Peneliti di REVOLT INSTITUTE Reno Fernandes, S.Pd, M.Pd dengan materi “Belajar dari Pemilu 2019 dan Rancangan PKPU Tungsura Dalam Pemilu Serentak 2024” dan Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas Andri Rusta, S.IP, M.PP dengan materi “Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Sererntak Tahun 2024”. Untuk Pemilu mendatang, proses penghitungan suara direncanakan metode penghitungan suara paralel yaitu Panel A mencakup: Pemilu Presiden & Wakil Presiden dan Pemilu DPD dan Panel B mencakup: Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.*)


Selengkapnya
1255

129.428 PEMILIH, KPU SOLOK SELATAN TETAPKAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

https://kab-solokselatan.kpu.go.id - Padang Aro, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 129.428 pemilih pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, pada Selasa (20/06/2023). Kegiatan ini, secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli dan dihadiri Anggota KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi, Elvira roza, Novia Syahputri, Syaiful Amri serta Sekretaris KPU Solok Selatan, Benny Rinaldo. Dalam penyusunan rekapitulasi dan penetapan DPT, Bawaslu Solok Selatan meminta untuk melakukan uji petik terhadap data saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam kepada PPK pasca DPSHP Akhir. Selanjutnya, KPU Solok Selatan menetapkan rekapitulasi DPT Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Solok Selatan dari 7 kecamatan, 39 nagari dan 599 TPS sebanyak 129.428 pemilih yang terdiri dari jumlah laki-laki sebanyak 65.179 pemilih dan jumlah perempuan sebanyak 64.249 pemilih. Khususnya, bagi pemilih yang belum terdaftar masih bisa menyalurkan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu menggunakan KTP elektronik.  Kemudian, KPU Solok Selatan mengajak pemerintah daerah, peserta pemilu dan masyarakat agar proaktif dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024. Turut hadir Anggota KPU Sumbar Jons Manedi dan jajaran, Forkopimda Solok Selatan, Bawaslu Solok Selatan, Disdukcapil Solok Selatan, Kesbangpol Solok Selatan, Kapolsek Sangir, Danramil, intel Polres, intel Kodim, Partai Politik se-Solok Selatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Solok Selatan, dan media pers.*)


Selengkapnya